Takut Ketipu Nikah dengan Suami Orang? Cek Dulu di SIDUDA

Tim iNews.id
Ilustrasi cek status perkawinan calon pasangan di SIDUDA. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Penipuan terkait status perkawinan masih sering terjadi di masyarakat. Namun, kini masyarakat tak perlu khawatir karena bisa mengecek status perkawinan secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pengadilan Agama Balikpapan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Duda dan Janda bernama SIDUDA untuk verifikasi status seseorang. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari kekeliruan status perkawinan.

Cara Menggunakan SIDUDA

Penulis iNews.id mencoba menggunakan sistem tersebut dengan mengunjungi website di alamat https://siduda.pa-balikpapan.go.id/. Kemudian, mengisi NIK dan klik tombol 'search' atau 'cari' untuk mengetahui status perkawinan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Music
3 hari lalu

Sejarah! Bad Bunny Ubah Panggung Super Bowl 2026 Jadi Altar Pernikahan

Seleb
4 hari lalu

Selamat! Penyanyi Jaz Resmi Menikah dengan Wavi Zihan

Nasional
10 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama

Nasional
15 hari lalu

Atalia Praratya Singgung Angka Pernikahan Menurun: Saya Bukan Contoh Ya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal