Tak Terima Dipecat karena Narkoba, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri 

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi. Eks Kapolsek Kebayoran Baru dipecat karena narkoba (Okezone)


Berikut tujuh gugatan yang diajukan Benny; 

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya

2. Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.

3. Memerintahkan  Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.

4. Memerintahkan Tergugat I Untuk Menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.

5. Memerintahkan Kepada Tergugat I Dan Tergugat II Untuk Merahabilitasi Nama Baik Atau Memulihkan Harkat Dan Martbat Penggugat Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

6. Menetapkan Putusan Dapat Dilaksanakan Secara Serta Merta Meskipun Ada Upaya Hukum Baik Kasasi, Peninjauan Kembali Maupun Perlawanan Atas Putusan Dalam Perkara Ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).

7. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Segala Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel Kebayoran Baru Jaksel

57 tahun lalu

Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua

57 tahun lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Panca Putra Resmi Jabat Kalemdiklat Polri

57 tahun lalu

Prabowo Puji Polri: Kalian Sering Dicaci Maki, tapi Tak Pantang Menyerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal