Tak Semua Pedagang Online Dipungut Pajak Marketplace, Ini Kriterianya

Anggie Ariesta
Ilustrasi tak semua pedagang online dipungut pajak marketplace. (Foto: Freepik)

Bimo menguraikan, bagi para wajib pajak orang pribadi yang mencatatkan total peredaran bruto (omzet) maksimal Rp500 juta dalam satu tahun, secara hukum dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22 oleh pihak aplikasi. 

Namun, demi ketertiban administrasi, para pelaku UMKM tersebut diwajibkan untuk mengajukan dokumen tertulis berupa surat pernyataan kepada pihak pengelola platform tempat mereka berjualan sesuai dengan petunjuk teknis di PMK 37/2025.

"Jadi silakan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan," imbuhnya.

Di luar fasilitas bebas pajak untuk pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta, DJP juga merilis daftar komoditas dan aktivitas sektor jasa yang dikecualikan penuh dari pemungutan PPh Pasal 22 digital ini. 

Aktivitas penjualan jasa pengiriman barang atau ekspedisi yang digawangi oleh wajib pajak orang pribadi mitra aplikasi teknologi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, DJP Buka Suara

57 tahun lalu

DJP Klaim Sistem Coretax Sudah Normal, Purbaya Uji Coba Performa Pekan Depan

57 tahun lalu

Tokopedia hingga Blibli Mulai Pungut Pajak Pedagang Online Hari Ini!

57 tahun lalu

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal