Tak Pernah Hadir Sidang PK, Berkas Djoko Tjandra Dinilai Tak Perlu Dikirim ke MA

Riezky Maulana
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: ABC/Kinnibiz).

Boyamin Saiman menuturkan, saat ini terdapat perbedaan pendapat apakah berkas PK daripada Djoko Tjandra dikirim ke MA atau cukup diarsip di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saja.

"Kami tetap konsisten meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap berkas PK Djoko Tjandra tidak perlu dikirim ke MA karena Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam persidangan," katanya.

Lebih lanjut dia menuturkan, Ditjen Imigrasi menyatakan yang bersangkutan secara hukum atau de jure tidak pernah masuk Indonesia karena tidak tercatat dalam perlintasan pos imigrasi. Sehingga, hal itu dapat dinilai bahwa Djoko Tjandra tidak pernah masuk ke Indonesia untuk mengajukan PK.

Dia mengatakan, selama sidang PK berlangsung penasehat hukum juga tidak pernah satu kali pun menunjukkan dan atau menyerahkan bukti paspor atas nama kliennya yang dapat membuktikan Djoko Tjandra telah masuk ke Indonesia.

"Sehingga dengan demikian haruslah dinyatakan Djoko Tjandra tidak pernah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Menteri Imipas Beri Bocoran soal Keberadaan Buron Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid

Nasional
2 bulan lalu

KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel

Nasional
2 bulan lalu

Detik-Detik Penangkapan Dewi Astutik Penyelundup Sabu Rp5 Triliun, Dibekuk saat Mau Masuk Hotel

Nasional
2 bulan lalu

BNN Periksa Pria yang Ditangkap Bersama Penyelundup Sabu Rp5 Triliun Dewi Astutik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal