Tak Perlu Perpres, KPK Pertimbangkan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dari Kejagung dan Polri

Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).


Adapun, Pasal 10A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tersebut berisikan : 

(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau Kejaksaan.

(2) Pengambilalihan penyidikan dan atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan: 

a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;

b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan; 

c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Ungkap Wilayah di Jabodetabek Rawan Kejahatan Jalanan, Mana Saja?

57 tahun lalu

Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Siaga 24 Jam Berantas Aksi Kriminal Jalanan

57 tahun lalu

Pria Aniaya Pacar di Depok Ditangkap, Kesal Ajakan Berbuat Kriminal Ditolak

57 tahun lalu

KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal