Fakhrul menilai pasar saat ini cenderung terlalu cepat mengantisipasi hasil akhir kesepakatan tersebut, seolah-olah penurunan tarif dan kepastian akses pasar sudah pasti terealisasi dalam waktu dekat.
“ART ini belum efektif. Secara hukum, ia baru berlaku setelah kedua negara menyelesaikan prosedur domestiknya dan melakukan notifikasi resmi. Jadi masih ada tahapan yang harus dilewati,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini penting dicermati karena sebagian pelaku pasar telah melakukan pricing in terhadap potensi manfaat kesepakatan. Jika arsitektur hukum belum tuntas, risiko implementasi tetap terbuka.
“Kalau arsitektur hukumnya belum selesai, maka risiko implementasi tetap ada. Investor perlu memahami bahwa masih ada ruang dinamika politik dan legislasi di kedua negara,” kata dia.
Dalam lembar fakta terbaru yang dirilis Gedung Putih, pemerintah AS menegaskan akan terus menghormati perjanjian perdagangan timbal balik yang mengikat secara hukum serta mengharapkan komitmen serupa dari para mitra dagangnya.
Pernyataan tersebut dipandang sebagai sinyal untuk menjaga integritas kesepakatan sekaligus memastikan seluruh tahapan formal dipenuhi sebelum ART resmi berlaku.