JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan ProdukHalal (BPJPH) kembali mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 serentak di 1.183 titik lokasi pada 4 Juni 2026, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk yang beredar di Indonesia. Juga, untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan usahanya.
"Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis. Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi,” ungkap Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal dalam acara Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, di Mall Pakuwon Bekasi, Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober 2026 ini merupakan kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang dimulai pada Oktober 2024 lalu itu. Wajib Halal Oktober 2026 tak hanya mewajibkan produk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal.