Tak Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Peltu Lubis Dipecat dari TNI

Dede Febriansyah
Ira Widyanti
Peltu Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI atas kasus judi sabung ayam yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. (Foto: Ist)

Selama persidangan, terdakwa bersikap koperatif, mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulanginya. Peltu Lubis juga memiliki rekam jejak pengabdian 27 tahun sebagai prajurit TNI AD, pernah menjalankan beberapa operasi dan menerima penghargaan.

Majelis hakim memutuskan pidana pokok penjara 3 tahun 6 bulan serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan permainan judi," kata hakim.

Baik terdakwa maupun oditur militer menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

Kuasa hukum keluarga tiga polisi yang gugur, Putri Maya Rumanti, mengaku kurang puas dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan.

"Meski kurang puas, kami senang karena terdakwa dipecat dari militer," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun, Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi di Way Kanan

57 tahun lalu

Sidang Penembakan 3 Polisi Lampung, Peltu Lubis Ngaku Minta Rp300.000 ke Bazarsah

57 tahun lalu

Pengakuan Mengejutkan Peltu Lubis saat Sidang Penembakan 3 Polisi Lampung

57 tahun lalu

MORNING NEWS: Kopda Basarsya Tersangka Tembak Mati 3 Polisi, Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal