Selama persidangan, terdakwa bersikap koperatif, mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulanginya. Peltu Lubis juga memiliki rekam jejak pengabdian 27 tahun sebagai prajurit TNI AD, pernah menjalankan beberapa operasi dan menerima penghargaan.
Majelis hakim memutuskan pidana pokok penjara 3 tahun 6 bulan serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan permainan judi," kata hakim.
Baik terdakwa maupun oditur militer menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Kuasa hukum keluarga tiga polisi yang gugur, Putri Maya Rumanti, mengaku kurang puas dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan.
"Meski kurang puas, kami senang karena terdakwa dipecat dari militer," ujarnya.