Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor

Riyan Rizki Roshali
Selain dicekal ke luar negeri, tersangka kasus tudingan ijazah palsu, termasuk Roy Suryo Cs juga dikenakan wajib lapor. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menerapkan pencekalan ke luar negeri terhadap seluruh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), termasuk Roy Suryo Cs. Selain pencekalan, para tersangka juga dikenakan wajib lapor.

“Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Budi menerangkan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka. Hal ini guna memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan.

"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," tuturnya.

Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Personel Polda Metro Bersihkan Sampah di Kawasan Thamrin usai Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Polda Metro Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Menyusup Demo Mahasiswa, Kedapatan Bawa Bom Molotov

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Berperan Penyedia Motor Listrik

57 tahun lalu

Pesan Polisi ke Mahasiswa yang Demo: Perhatikan Kiri Kanan, Jangan sampai Aksi Ditunggangi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal