Tak Dapat Keuntungan dari Hasil Penjualan Sabu, AKBP Dody: Cuma Dapet Amsyong

Dimas Choirul
Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus peredaran narkotika, AKBP Dody Prawiranegara mengaku tak dapat keuntungan sedikitpun dari hasil penjualan sabu senilai SGD 27.300 atau Rp300 juta. Mantan Kapolres Bukittinggi itu sebelumnya menjalankan perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dia diminta untuk menjual 1 kilogram sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita. Fakta itu terungkap saat dirinya memberi kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertegas terkait keuntungan atas atas penjualan 1 kilogram sabu tersebut ke Dody.

"Asal muasal penyisihan sabu sebesar 1 kg tadi untuk pemberian bonus?," tanya JPU.

"Alasannya itu (Teddy) waktu ke saya, bilangnya bonus untuk anggota," jawab Dody.

Dody mengaku uang hasil penjualan sabu tersebut seyogyanya sudah diserahkan ke Teddy. Namun, saat JPU mempertanyakan kembali apakah dirinya mendapat bagian, Dody mengaku hanya mendapat amsyong.

"Tadi kan sudah saya jawab pak, saya nggak dapat apa-apa pak, dapat amsyongnya aja saya pak," pungkasnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Panas! Ruben Onsu Bantah Tak Serius Gugat Hak Asuh gegara Absen Kemarin

3 hari lalu

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian

3 hari lalu

Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim

4 hari lalu

Sarwendah Pasang Badan! Siap Lindungi Buah Hati dari Gugatan Ruben Onsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal