Syarat Zakat Mal Menjadi Wajib

Tim iNews.id
Ilustrasi zakat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Zakat adalah rukun Islam yang keempat. Zakat terbagi ke dalam dua jenis, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Lantas, yang menjadi pertanyaan adalah apakah semua muslim wajib membayar zakat? Apa saja syaratnya?

Kali ini, ACTNews berkesempatan mendapatkan jawabannya dari Dewan Syariah ACT Ustaz Bobby Herwibowo. Ustaz yang akrab disapa Usbob ini pun menjelaskan bahwa zakat menjadi wajib saat seseorang telah memenuhi dua syarat, yaitu nisab dan haul.

Besaran yang harus ditunaikan adalah 2,5 persen dari nilai harta tersebut. Nisab sendiri memiliki arti batas minimal harta yang kena zakat. Sedangkan haul berkaitan dengan waktu kepemilikan harta, yaitu satu tahun.   

Zakat Mal

Ustaz Bobby Herwibowo menjelaskan, zakat mal harus ditunaikan seorang muslim ketika batas minimal harta (nisab) dan waktunya (haul) telah memenuhi syarat. Semisal, tabungan atau deposito yang setara harga 85 gram emas, maka seorang muslim wajib membayar zakat mal atas hartanya.

“85 gram emas inilah yang disebut nisab, sedangkan haulnya adalah satu tahun kepemilikan harta tersebut,” tutur Usbob.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Lebaran 2026, Dewi Perssik Bagi-Bagi 8.400 Beras Zakat di Jember

57 tahun lalu

Sengaja Tidak Membayar Zakat, Apa Konsekuensinya?

57 tahun lalu

Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah Beserta Artinya Lengkap Bacaan Niatnya

57 tahun lalu

Prabowo dan Para Menteri Bayar Zakat di Istana, Baznas Yakin Target Rp60 Triliun Tercapai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal