Syarat Membuat SKCK, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Zulhilmi Yahya
Ilustrasi masyarakat mengurus SKCK (foto: iNews.id)

B. Syarat SKCK untuk Keperluan Luar Negeri (di Polda/Mabes Polri):

Digunakan untuk keperluan seperti visa, studi, atau bekerja di luar negeri.

1. Semua dokumen yang disebutkan di atas

2. Fotokopi paspor

3. Surat permohonan dari instansi/lembaga (jika ada)

Cara Membuat SKCK

Pertama, datang langsung ke kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) sesuai kebutuhan. Bisa juga mendaftar secara online melalui aplikasi PRESISI Polri

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK dapat diperpanjang jika diperlukan, dengan syarat yang hampir sama seperti permohonan baru.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh

Nasional
2 hari lalu

Habiburokhman: Narasi Reformasi Polri lewat Pergantian Kapolri Salah Kaprah

Nasional
2 hari lalu

PWI Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik 2026, Ini Daftarnya

Nasional
3 hari lalu

Bertemu Pengurus MUI, Kapolri Komitmen Perkuat Sinergitas Wujudkan Indonesia Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal