Syafruddin Temenggung Keluar Rutan KPK, Pamer Buku dan Ucapkan Syukur

Felldy Aslya Utama
Syafruddin Arsyad Temenggung keluar dari Rutan KPK, Selasa (9/7/2019). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

”Alhamdulillah yang kami mintakan dikabulkan dan ini adalah satu yang bersejarah bagi saya karena sebagai mantan Ketua BPPN saya sudah menyelesaikan urusan itu dan sudah diselesaikan diaudit oleh BPK tahun 2006,” kata dia.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa perkara korupsi penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusannya, majelis hakim MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Namun, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dalam amar putuannya, MA juga melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtvervolging), memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
3 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Nasional
19 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
21 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal