Suap Perkara Aspidum Kejati, Pengusaha Sendy Perico Serahkan Diri ke KPK

Sabir Laluhu
Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id, - Tersangka pemberi suap kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sendy mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (30/6/2019).

“Masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SPE (Sendy Perico). Tadi SPE menyerahkan diri ke kantor KPK sebelum pukul tiga sore (15.00 WIB),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Minggu (30/6/2019).

KPK, kata dia, menghargai tindakan tersebut. Dengan penyerahan diri Sendy, lembaga antirasuah pun akan melanjutkan penyidikan kasus ini.

KPK sebelumnya menetapkan Sendy Perico bersama advokat sekaligus kuasa hukumnya, Alvin Suherman, sebagai tersangka pemberi suap kepada Agus Winoto. Uang suap sebesar Rp200 juta diduga untuk pengurusan pengurangan tuntutan pidana terdakwa penipuan yang disidangkan Kejati DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (28/6/2019). Saat itu, tim KPK meringkus lima orang. Adapun Sendy, pengusaha yang berperkara dalam kasus ini belum tertangkap.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Usut Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

KPK Sita Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Rumah hingga Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal