Status DPO, Dito Mahendra Terus Dicari Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri masih mencari Dito Mahendra. (Foto: Antara)

Dalam kasus ini, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal tersebut menyatakan bahwa "tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak".

Nama Dito telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bareskrim Polri saat ini meningkatkan status penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra selama pelariannya dari kejaran polisi.

Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 221 KUHP yang menyebutkan bahwa "obstruksi keadilan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berusaha menghalangi suatu proses hukum".

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Hore! Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis di Mabes hingga Polsek

57 tahun lalu

Kapolri: Kompolnas Mitra Strategis untuk Upaya Pembenahan Polri

57 tahun lalu

Polri Buka Rekrutmen Disabilitas usai UU Polri Disahkan, Peluang Duduki Jabatan Struktural Terbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal