Staf Istri Edhy Dicecar KPK soal Rekening dan ATM Penampungan Uang Suap Benih Lobster

Antara
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ainul Faqih, staf anggota DPR Iis Rosita Dewi, Selasa (5/1/2021). Dalam pemeriksaan itu Ainul dicecar seputar rekening bank dan kartu ATM yang diduga menjadi penampungan uang suap terkait izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ainul diperiksa sebagai saksi. Selain Ainul, KPK juga telah memeriksa saksi Johan dari unsur swasta PT Sentosa Bahari Sukses dalam penyidikan kasus tersebut.

"Dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang diduga berasal dari pihak eksportir benih lobster," ujar Ali di Jakarta, Rabu (6/1/2021). 

Dia menuturkan uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Dalam kasus tersebut Edhy telah ditetapkan sebagai tersangka EP.

"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka EP," tuturnya.

Diketahui Iis merupakan istri Edhy Prabowo. Selain Edhy, dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan telah enam tersangka, yaitu mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Kemudian, Amiril Mukminin dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Ainul Faqih dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

57 tahun lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

57 tahun lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal