SPDP Laporan Ridwan Kamil Terbit, Kuasa Hukum Sebut Lisa Terpaksa Bongkar Dugaan Perselingkuhan

Agus Warsudi
Kuasa hukum Lisa Mariana angkat bicara terkait penerbitan SPDP atas laporan Ridwan Kamil mengenai dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Agus Warsudi).

"Mediasi ini hanya berlangsung selama 30 hari. Jika tercapai perdamaian, maka masalah bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik, termasuk opsi melakukan tes DNA," kata Markus.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri pada 2 Mei 2025. Dalam dokumen tersebut, tercantum nama pelapor MRK (Mochamad Ridwan Kamil), namun belum ada identitas tersangka yang dicantumkan. Kejati Jabar juga telah menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

Dengan belum adanya nama tersangka dalam SPDP tersebut, status hukum Lisa Mariana masih belum jelas, dan pihaknya terus berupaya agar persoalan ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang adil.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa terkait Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

57 tahun lalu

Lisa Mariana Kecewa karena Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perdana di PN Bandung

57 tahun lalu

Clara Shinta Bongkar Awal Mula Kisruh dengan Mantan Suami, Ogah Beri Nafkah?

57 tahun lalu

Geger! Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal