SP3 Kasus Chat Habib Rizieq, Wakapolri Pastikan Tak Ada Unsur Politis

Okezone
Harits Tryan Akhmad
Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol Syafruddin. (Foto: SINDONews)

JAKARTA, iNews.id – Polisi telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat (percakapan) mesum yang dituduhkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab. Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol Syafruddin, pun menjamin tidak ada unsur politis di balik penerbitan SP3 tersebut.

“Tidak ada (unsur politis di dalamnya),” kata Syafruddin di Jakarta, Minggu (17/6/2018).

Karena itu, dia meminta kepada semua pihak untuk tetap memercayakan keputusan tersebut kepada penyidik Polri. Apalagi, semua aparat penegak hukum memiliki independensi dalam menyidik perkara yang mereka tangani.

“Percayakan kepada penyidik ya. Semua aparat penegak hukum Polri, penyidik Polri, penyidik kejaksaan, penyidik KPK. Apalagi semua independen. Jadi, mudah-mudahan tidak ada preferensi terhadap mereka ya,” tutur jenderal polisi bintang tiga itu.

Ketika ditanya mengapa baru sekarang polisi mengelurakan SP3 kasus dugaan chat mesum yang dialamatkan kepada Rizieq, Syafruddin hanya mengatakan keputusan itu diambil setelah adanya pertimbangan dari penyidik Polri.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Lewat Buku, Wakapolri Titipkan Pesan Pemberantasan TPPA-PPO kepada Calon Atase Polri

Nasional
28 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Tanggapi Kehadiran Mantan Wakapolri Oegroseno

Nasional
28 hari lalu

Jadi Saksi di Persidangan, Mantan Wakapolri Oegroseno Ungkap Perbedaan Foto Jokowi di Ijazah

Nasional
29 hari lalu

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Lampaui Target

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal