Richard ditangkap perwira menengah Polda Metro Jaya Kombes Pol Herimen (mantan Kapolresta Depok Herry Heryawan) di toilet restoran di kawasan SCBD, Jakarta, pada 22 Agustus 2018. Dia ditangkap lantaran kedapatan mengonsumsi kokain.
Saat ditangkap, Richard mengaku sudah 2 tahun mengonsumsi barang haram itu. Pada 28 Februari 2019, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada lelaki itu.
Hakim menilai, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.