Soroti Isu Deklarasi 3 Periode, Pemuda Perindo Kawal Jokowi Gemilang 2 Periode dan Tak Cacat Demokrasi

Riezky Maulana
Ketua DPP Pemuda Perindo Effendi Syahputra menyoroti deklarasi kepemimpinan Presiden Jokowi 3 periode yang dinilai inkonstitusional. (Foto : MNC)

JAKARTA, iNews.id - Pemuda Perindo, sayap organisasi Partai Persatuan Indonesia (Perindo), menyoroti deklarasi kepemimpinan Presiden Joko Widodo 3 periode yang akan dilakukan elemen organisasi masyarakat. Isu 3 periode dinilai inkonstitusional.

Pemuda Perindo menilai deklarasi Jokowi 3 tidak sesuai dengan keinginan Jokowi sebagai Kepala Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

"Kami yakin Jokowi sesungguhnya adalah seorang negarawan yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi," kata Ketua DPP Pemuda Perindo Effendi Syahputra di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya, deklarasi Jokowi 3 periode bukan sebuah langkah yang baik, khususnya dalam kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini. Sebaliknya, akan menjadi preseden buruk atas kepemimpinan baik yang selama ini sudah dijalankan Jokowi dalam 2 periode ini.

"Pendeklarasian 3 periode bukan narasi yang baik untuk pemerintahan Jokowi. Justru ini menjadi nilai minus dari sekian banyak kerja positif beliau," kata Effendi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Siap Buka Ijazah Asli di Pengadilan

57 tahun lalu

Sudah Sembuh, Jokowi Bersiap Safari Daerah Hadiri Undangan Warga

57 tahun lalu

Viral! Momen Jokowi Ikut Yoga di Depan Rumah Solo

57 tahun lalu

Perindo Sebut Akses KRL hingga TransJakarta di Jaktim Belum Optimal, Dorong Pemerataan Akses

57 tahun lalu

Begini Respons Jokowi soal Restorative Justice Roy Suryo hingga Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal