Sopir Cacha Sherly Jadi Tersangka, Polisi: Tak Mampu Mengendalikan Kemudi

Angga Rosa
Anggota Satlantas Polres Semarang bersama TAA Ditlantas Polda Jateng saat melakukan rekonstruksi kecelakaan lalu lintas di KM 428 tol Semarang-Solo. (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id  - Polisi mengungkap alasan sopir eks personel Trio Macan, Cacha Sherly inisial KU alias HK ditetapkan sebagai tersangka. HK yang mengemudikan mobil dalam kecelakaan beruntun di KM 428 ruas Tol Semarang-Solo pada Senin (4/1/2021).

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, kronologi kecelakaan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi bersama tersangka dibenarkan peristiwa nahas itu sesuai kronologinya. 

"Kendaraan HRV warna hitam bernopol S 1180 HW sebelum kecelakaan dalam kondisi hujan deras kecepatan 80-100 KM dimana batas maksimum 80 KM per jam," ujar AKB Adiel Aristo, Kamis (7/1/2021).

AKP Aristo mengatakan, adanya faktor keterbatasan jarak pandang lantaran hujan sopir tidak mampu mengendalikan kemudi. Bersamaan lanjutnya, kendaraan didepannya mengurangi kecepatan sehingga terkaget dan membanting ke kanan.

Setelah mengenai pembatas jalan, kendaraan tetap melaju sampai U-turn yang dipasangi water barier lalu terhempas ke jalur A datang Bus Murni Jaya berplat nomor B 3730 TGD karena jarak terlalu dekat terjadilah tabrakan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Minibus Tabrak Truk, 8 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Depok, Penumpang Motor Tewas Ditabrak Lari Truk

57 tahun lalu

Kronologi 9 Pemotor Jatuh Terpeleset gegara Minyak Tumpah di Tangerang

57 tahun lalu

Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Kecelakaan, Mobil Dinas Tabrak Truk di Solok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal