Soetikno Soedarjo Divonis Bebas di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Nur Khabibi
Pengusaha Soetikno Soedarjo divonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. Dia dinyatakan tak terbukti bersalah. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Soetikno Soedarjo divonis bebas di kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia. Hakim menyatakan Soetikno tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer dan subsider penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024). 

Rianto menyatakan hak-hak Soetikno dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya harus dipulihkan.

"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur dia.

Sebelumnya, pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Soetikno bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata JPU membacakan tuntutan.

Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut Soetikno dikenakan hukuman berupa pembayaran uang pengganti sebesar 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 dolar Amerika Serikat (AS) dan 4.344.363,19 euro. JPU meminta agar hukuman uang pengganti itu dibayarkan maksimal satu bulan usai putusan inkrah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Mendadak Panggil Dirut Garuda ke Istana, Ada Apa?

Nasional
6 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
7 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal