Soal Penanganan Kasus Jiwasraya, KPK: Kami Cukup Memantau Saja

Riezky Maulana
KPK hanya mengambil posisi sebagai pemantau dalam penanganan kasus megakorupsi di Jiwasraya (ilustrasi). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memosisikan diri sekadar menjadi pengawas dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, lembaganya menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus BUMN itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sejauh ini sudah dalam penanganan di Kejagung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya,” kata Nawawi di Jakarta, Senin (30/12/2019).

Dia menuturkan, pemantauan atau pengawasan yang dilakukan KPK adalah bentuk dari turunan koordinasi dan supervisi. “Karena, dalam konsep trigger mechanism, pemantauan yang saya maksudkan dapat diterjemahkan sebagai bentuk koordinasi supervisi,” ucapnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi, sebelumnya meminta kepada Ketua KPK Firli Bahuri agar lembaga antirasuah turun tangan dalam mengungkap skandal Jiwasraya. Menurut Didi, kasus tersebut bisa menjadi pembuktian kinerja pimpinan KPK yang baru.

“Oleh karena itu, langkah menkeu koordinasi dengan kejaksaan usut tuntas. Jaksa jangan lama-lama, bila perlu dikeroyok Polri dan KPK,” ucapnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (29/12/2019) kemarin.

Kejagung telah mencegah ke luar negeri 10 orang yang diduga terlibat korupsi di Jiwasraya. Kesepuluh orang yang dicegah itu berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah memastikan adanya praktik korupsi di Jiwasraya. Dalam penyidikan awal, Kejagung sudah menaksir angka kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal