Soal Pasal Zina dalam RKUHP, MUI Setuju Moral Jadi Urusan Negara

Ilma De Sabrini
Diskusi Polemik MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Rancangan KUHP menuai polemik lantaran beberapa kalangan menolak sejumlah pasal di dalam RUU itu, salah satunya pasal yang memperluas makna zina. Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung keberadaan pasal tersebut.

Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan, masalah moral sejatinya bukan hanya urusan masyarakat, melainkan juga urusan negara. “RUU KUHP sudah mengakomodasi hampir semua, khususnya tentang pasal-pasal perzinaan. Jadi, kalau semula perzinaan tidak dibuktikan jadi masalah,” kata Ikhsan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).

Menurut dia, nilai norma dalam masyarakat harus menjadi satu kesatuan dengan nilai agama. Pasal perzinaan yang diusulkan DPR dalam RKUHP dianggapnya telah mengakomodasi nilai-nilai norma bangsa Indonesia. Pasal itu juga dianggap dapat melindungi harkat dan martabat perempuan.

“Prinsipnya memang demikian, bahwa soal perzinaan itu mengakomodasi nilai masyarakat, melindungi wanita, dan anak-anak,” ucapnya.

Dalam Pasal 417 RKUHP disebutkan, perzinaan adalah persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri. Pasal tersebut merupakan delik aduan.

Pengaduan dibatasi oleh orang-orang yang paling terdampak saja, seperti istri/suami, anak, dan orang tua. Pada pasal perzinaan itu, juga diterangkan bahwa tidak ada keharusan pengaduan harus diikuti gugatan perceraian.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

LPDB Koperasi dan MUI Perkuat Ekonomi Lokal lewat Koperasi Produktif di Seram Bagian Timur

Nasional
6 hari lalu

MUI Tegaskan Minum Oli Haram!

Nasional
8 hari lalu

MUI: Iran bakal Mudahkan Kapal Tanker Indonesia Lewati Selat Hormuz

Nasional
9 hari lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal