Soal Kebakaran Hutan, Ini Hukuman untuk Pelaku Menurut Ustaz Abdul Somad

Sindonews
Ustaz Abdul Somad (UAS). (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Ustaz Abdul Somad (UAS) ikut mengomentari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang marak terjadi belakangan ini di beberapa daerah. Menurut dia, hukum yang bisa diterapkan kepada para pembakar hutan dan lahan adalah digantung di Monas dan ditembak.

UAS menilai, pembakaran hutan merupakan kejahatan luar biasa. Alasannya, sebanyak 6,7 juta jiwa terpaksa menghirup udara kotor akibat ulah pembakar hutan.

"Pembakar-pembakar ini mesti digantung di Monas, ditembak," katanya saat berceramah di Masjid Nur Ilahi, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, 17 September 2019 dalam video di channel Youtube FSRMM Riau.

UAS sadar pernyataannya itu bakal dicap radikal. Dia malah membandingkan kejahatan yang dilakukan pengedar sabu-sabu dengan pembakar hutan.

"Setujukah ibu-ibu, pengedar sabu-sabu ditembak," tanya UAS kepada jemaah.

"Setuju," jawab jemaah kompak.

"Mana yang lebih berbahaya, pengedar sabu-sabu atau pembakar hutan," tanya UAS lagi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

BNPB Wanti-Wanti Potensi Karhutla Besar pada 2027

Internasional
22 hari lalu

Kebakaran Dahsyat Landa Cile Tewaskan 19 Orang, Presiden Berlakukan Keadaan Darurat

Nasional
4 bulan lalu

Kapolri Ungkap 83 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Meningkat dari Tahun Lalu

Nasional
5 bulan lalu

Ceramah di Mabes Polri, UAS: Ketulusan Lebih Penting daripada Mengejar Opini Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal