Soal Hukuman Mati Kasus Bansos Covid-19 dan Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasan Ketua KPK 

Djibril Muhammad
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memahami harapan masyarakat terkait tuntutan hukuman mati dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) penanggulangan virus corona (Covid-19) dan ekspor benih lobster. Secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2)  hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penanganan kasus suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini pasal yang diterapkan ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup sesuai  ketentuan UU Tipikor.

"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ujar Firli di Jakarta, Rabu (3/3/2021). 

Dia menuturkan, seluruh kasus hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap. Pengembangan, kata dia sangat dimungkinkan, seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Bahkan, kata dia penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uanga (TPPU) juga dimungkinkan untuk diterapkan. 

"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Luhut Ungkap Bansos Nanti Tak Lagi Barang: Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang

57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Prabowo Perintahkan Sinkronisasi Data Bansos, Fokus Pengentasan Kemiskinan di 88 Daerah

57 tahun lalu

Tegas! Mensos Coret 11.000 Penerima Bansos yang Main Judol Tahun Ini

57 tahun lalu

Mensos: 470.000 KPM Baru Akan Terima Bansos di Kuartal II 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal