Soal Gugatan CMNP ke MNC, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Absurd, Tak Jelas, Bertentangan dengan Fakta!

Tim iNews
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus gugatan perdata PT CMNP terhadap PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding), di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026). (Foto: IMG)

"Absurd level itu ya jelas: Tidak jelas. Tidak jelas atau bertentangan dengan faktanya, maka gugatan sebagaimana gugatan absurd itu tidak ada nilainya, tidak ada artinya," ucap Gayus.

Hotman lantas meminta pandangan Gayus bila duduk sebagai hakim melihat gugatan baru ini. Gayus tentunya akan menelusuri sebab akibat, atau menguraikan akibat apa yang menjadikan perbuatan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 

"Ini menjadi ya tentu peran hakim untuk memutuskan yang tidak bisa saya bayangkan, tapi kira-kira itu wilayah domain dari pemutus perkara, yaitu hakim. Saya tidak bisa melanjutkan, karena ini nanti saya melanggar wilayah-wilayah yang mulia hakim-hakim ini," kata Gayus.

"Tapi pada dasarnya ini absurd, tidak bisa dipikirkan, tidak bisa dibayangkan," sambung Gayus.

Sementara itu, ditemui usai sidang, Hotman menegaskan bila CMNP selalu menyebut transaksi NCD merupakan tukar menukar, maka bukan PT Bhakti Investama lah yang diseret menjadi tergugat. Sebab, PT Bhakti Investama hanya sebatas broker.

"Ya, intinya bahwa ahli menyatakan bahwa ini gugatan benar-benar sangat absurd, atau istilahnya itu 'kabur'. 'Kabur' dalam arti, kalau jual beli, berarti siapa yang membeli? Kalau penjual merasa ada keberatan, tentu pembelinya harus digugat. Kalau itu tukar menukar, tentu pihak yang terlibat dalam transaksi harus ikut digugat," ucap Hotman.

"Ini kan yang membeli bukan PT Bhakti, tapi perusahaan asing, tapi tidak ikut digugat," jelas Hotman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Alasan Kesehatan: Hotman Paris Lepas Status Pengacara Eks Jampidsus Febrie, Sekarang Pakai Kursi Roda

6 jam lalu

Breaking News: Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

20 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

2 hari lalu

Hotman Paris Kembali Dipolisikan terkait Dugaan Hina Profesi Wartawan meski Sudah Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal