Soal Amendemen UUD 1945, Istana Tegaskan Jokowi Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode

Jonathan Simanjuntak
Jubir Presiden Fadjroel Rachman menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak wacana jabatan 3 periode.

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak wacana jabatan 3 periode. Menurut dia, amendemen UUD 1945 merupakan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Presiden sudah menunjukan sikap politik, nah ini tidak untuk mencampuri agendanya MPR ya. Kami hanya mengatakan sikap politik Presiden Joko Widodo, bahwa beliau setia dengan UUD 1945 khususnya pasal 7,” katanya dalam diskusi “AMANDEMEN UUD1945 UNTUK APA?” yang disiarkan di kanal YouTube MNC Trijaya, Sabtu (11/9/2021).

Diketahui pada Pasal 7 UUD 1945 berbunyi bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Lebih lanjut, dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama dalam satu kali masa jabatan.

“Beliau tegak lurus dengan pasal 7 UUD 1945 dan kemudian beliau juga sudah mengatakan, selain tiga periode, perpanjangannya pun tidak karena ini untuk menghargai UUD 1945, proses regenarasi kepempinan di Indonesia, dan menghormati agenda reformasi,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
20 menit lalu

Presiden Prabowo Panggil Airlangga hingga Purbaya ke Istana, Bahas Apa?

Nasional
19 jam lalu

Istana: Indonesia akan Kirim 8.000 Prajurit TNI untuk Misi Perdamaian di Gaza

Nasional
21 jam lalu

Istana Soroti Banyak Jalan Berlubang gegara Hujan: Berisiko Fatal

Nasional
22 jam lalu

Istana Bentuk Pansel OJK, Jaring Sejumlah Nama Calon Pimpinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal