Hari libur tambahan ini juga dianggap sebagai bentuk hadiah bagi masyarakat dan sekaligus mendorong semangat kebersamaan, kreativitas, dan optimisme dalam memperingati momen bersejarah Indonesia.
Sebagai penutup, SKB 3 Menteri libur 18 Agustus 2025 sejauh ini belum resmi terbit sebagai bagian dari daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025, namun keputusan pemerintah melalui pengumuman resmi sudah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur tambahan usai Hari Proklamasi.