SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat, Deddy Sitorus Nilai Upaya Penyerangan

Jonathan Simanjuntak
Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus. (Foto: Antara)

Deddy juga menilai logika dari penggugat tidak bisa diikuti. Bahkan menurutnya, jika logika pengugat diikuti akan menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat besar.

"Kalau logika mereka para penggugat ini diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar," tegas dia.

Misalnya saja, pada tahun 2018 PDIP mempercepat kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi untuk menyesuaikan agenda politik nasional.

Menurut Deddy, jika memakai logika penggugat, maka SK PDIP saat itu tidak sah. Termasuk keputusan DPP yang memberikan SK kepada Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilkada Wali Kota Surakarta.

“Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum, jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sbg cawapres terpilih di 2024. Karena utk menjadi Cawapres, dia harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sbg kepala daerah,” ungkap dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AHY: Oposisi Harus Konstruktif dan Beri Solusi, Tak Boleh Pecah Belah Bangsa

57 tahun lalu

Posisi Partai Penyeimbang Disorot, PDIP Buka Suara

57 tahun lalu

Megawati hingga Pramono Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi Jakpus

57 tahun lalu

PDIP Dicap Abu-Abu, Ini Jawaban Ganjar Pranowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal