Siti Fadilah Supari Bebas, Ini Respons KPK

Okezone
Ariedwi Satrio
Mantan Menkes, Siti Fadilah Supari bebas setelah menjalani masa pidana empat tahun penjara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari resmi bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Sabtu (31/10/2020). Dia bebas setelah menjalani masa hukuman empat tahun kurungan terkait korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengaku sudah mengonfirmasi ihwal bebasnya Siti Fadilah ke pihak berwenang. Kata Ali, Siti Fadilah memang sudah waktunya bebas setelah menjalani hukuman pidana badan serta telah membayar denda dan uang pengganti terkait perkara korupsinya. 

"Yang bersangkutan (Siti Fadilah) memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda, dan uang pengganti," kata Ali melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (1/11/2020).

Ali berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Siti dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara lainnya. KPK mengimbau agar penyelenggara negara tidak melakukan tindak pidana korupsi jika tidak ingin dibui.
 
"KPK berharap para narapidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani masa pidananya menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," ucapnya.

Sebagai informasi, Siti Fadilah dijatuhi hukuman empat tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 Juni 2017.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Usut Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

KPK Sita Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Rumah hingga Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal