"Mereka meminta agar kami mengosongkan bangunan sekolah dalam waktu 2 hari karena gedung tersebut akan digunakan oleh SMP Negeri 2 Galang," ujar Dedi, Senin (14/7/2025).
Dedi menjelaskan, sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara Al-Washliyah dan Pemkab Deliserdang. Dalam pertemuan itu, Dinas Pendidikan diklaim sudah menyatakan akan menghibahkan gedung tersebut kepada Al-Washliyah.
Namun, dia menyebut Pemkab justru melanggar komitmen yang sudah disepakati.
"Tapi mereka zalim, tidak komit dengan kesepakatan," kata Dedi.
Pemkab berdalih pengosongan dilakukan sesuai aturan, khususnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang melarang gedung pemerintah dipinjam-pakaikan kepada pihak swasta.
Akibat penyegelan ini, proses belajar-mengajar jadi terganggu. Para guru dan siswa terpaksa memulai tahun ajaran baru dengan kondisi darurat, belajar di luar ruangan tanpa fasilitas memadai.
Pihak Al-Washliyah berharap pemkab bersedia duduk bersama kembali dan mencari solusi terbaik demi kelangsungan pendidikan ratusan siswa di sekolah tersebut.