"Yang lebih penting, bahwa dalam hal ini kita melakukan kerja sama dengan imigrasi untuk saling bersinergi dalam rangka pengungkapan kasus ini," ujar Wira.
Sementara itu, Polri resmi menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi.
Wira mengatakan, untuk satu orang yakni Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," ujar Wira.
Berdasarkan pantauan iNews.id di lokasi, ratusan orang tersebut dibawa ke dalam bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata. Mereka digiring secara berbaris menuju 11 bus yang telah disiapkan.