Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP Jateng Memanas, Pemohon dan Termohon Saling Adu Argumen

Dwi Narto
Sidang lanjutan sengketa informasi ijazah Jokowi kembali digelar di KIP Jateng pada Kamis (12/2/2026). (foto: ist)

Persidangan juga diwarnai perdebatan mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah yang wajib melampirkan ijazah lengkap mulai dari jenjang SD hingga pendidikan terakhir. Hal tersebut turut dipertanyakan pimpinan sidang.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, M Taufik, menegaskan bahwa sistem kearsipan daerah seharusnya berjalan secara terstruktur dan memiliki kewajiban menyimpan serta melestarikan arsip statis daerah sebagai bagian dari memori kolektif.

“Tugas kearsipan itu terstruktur, harus menyimpan, menyelamatkan, dan melestarikan arsip statis daerah sebagai bukti memori kolektif suatu daerah,” ujar M Taufik usai persidangan.

Ia menyayangkan jawaban termohon yang dinilai selalu menyatakan tidak menguasai dan tidak berkewajiban menyimpan dokumen tersebut. Menurutnya, proses persidangan juga berjalan lambat karena sejak September 2025 perkara tersebut baru menjalani empat kali sidang.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat dengan menghadirkan pihak terkait untuk memperjelas polemik sengketa informasi tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Bonatua Dapat Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Ade Darmawan: Ini Cara yang Terhormat

Nasional
3 jam lalu

Bonatua Akui Sempat Dirayu Saat Minta Ijazah Jokowi Dibuka

Nasional
6 jam lalu

Din Syamsuddin Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Tak Sesuai Nilai Etika

Nasional
6 jam lalu

Eks Wakapolri Oegroseno Soroti SP3 Eggi Sudjana-Damai: Roy Suryo Cs Harusnya Juga Dapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal