Persidangan juga diwarnai perdebatan mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah yang wajib melampirkan ijazah lengkap mulai dari jenjang SD hingga pendidikan terakhir. Hal tersebut turut dipertanyakan pimpinan sidang.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, M Taufik, menegaskan bahwa sistem kearsipan daerah seharusnya berjalan secara terstruktur dan memiliki kewajiban menyimpan serta melestarikan arsip statis daerah sebagai bagian dari memori kolektif.
“Tugas kearsipan itu terstruktur, harus menyimpan, menyelamatkan, dan melestarikan arsip statis daerah sebagai bukti memori kolektif suatu daerah,” ujar M Taufik usai persidangan.
Ia menyayangkan jawaban termohon yang dinilai selalu menyatakan tidak menguasai dan tidak berkewajiban menyimpan dokumen tersebut. Menurutnya, proses persidangan juga berjalan lambat karena sejak September 2025 perkara tersebut baru menjalani empat kali sidang.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat dengan menghadirkan pihak terkait untuk memperjelas polemik sengketa informasi tersebut.