Sidang SB UNFCCC ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi

Anindita Trinoviana
Sidang Subsidiary Body (SB) ke-60 UNFCCC. (Foto: dok KLHK)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada pertemuan Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Perubahan Iklim.

Dilaksanakan di Bonn, Jerman pada 3-14 Juni 2024, sidang SB ke-60 UNFCCC ini membahas agenda Scientific and Technological Advice (SBSTA) dan Subsidiary Body for Implementation (SBI) 60, agenda transisi Clean Development Mechanism (CDM), mandated event, dan side event. 

Salah satu agenda penting yang terkait dengan langkah operasionalisasi perdagangan karbon di Indonesia adalah agenda SBSTA 60, terkait Article 6 Paris Agreement (PA), termasuk mandated event terkait dengan usulan tema program kerja Non Market Approach bagi negara anggota Paris Agreement.

Side event yang terkait dengan keputusan CMA 3 dan 4 tentang ketentuan dan persyaratan pelaksanaan Article 6 termasuk penggunaan methodology, otorisasi, corresponding adjustment, dan pelaporannya.

Agenda ini menghasilkan draft conclussion, yang akan menjadi bahan pembahasan pada pertemuan COP 29 UNFCC di Baku, Azerbaijan pada awal November mendatang. Dalam Draft Conclusion ditegaskan, bahwa transfer unit karbon kepada mitra kerja sama luar negeri baik untuk tujuan NDC dan other international mitigation purposes (OIMP) seperti CORSIA dan labelling, harus dilakukan otorisasi oleh Negara Asal (Host Country).

Dalam kaitan ini, masing-masing negara pihak harus membuat peta jalan capaian NDC tahunan untuk monitoring capaian NDC tahunannya. Sementara, disepakati bahwa pembahasan detail methodology untuk corresponding adjustment baru akan dibahas pada COP 30 tahun 2025.

Terkait Artikel 6.2 mengenai kerja sama antar negara, belum berhasil menyepakati format laporan elektronik sebagai basis penyusunan laporan dan ditegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama di bawah Artikel 6.2 tetap bisa dilaksanakan, tanpa menunggu kesepakatan format laporan.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
6 jam lalu

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Upaya Pemberdayaan Perempuan lewat PNM Mekaar

14 jam lalu

Ubed Tembus 16 Besar Japan Open, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet PBSI dan BNI

1 hari lalu

KDM Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai pada Anak Demi Kesehatan

4 hari lalu

Siapkan Pemimpin Masa Depan, Pemprov Jabar Integrasikan Sekolah Maung dengan Industri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal