Sidang Praperadilan Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 21 Januari 2025

Jonathan Simanjuntak
Sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Hasto Kristiyanto akan digelar pada, Selasa (21/1/2025) di PN Jakarta Selatan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. Sidang perdana akan digelar pada, Selasa (21/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Agenda sidang perdana, 21 Januari 2025," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2025).

Djumyato menambahkan, perkara Hasto teregister dalam nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt Sel. Adapun, duduk sebagai hakim dalam sidang praperadilan itu yakni Djuyamto.

"(Hakim praperadilan) Djuyamto, SH. MH," tuturnya.

Sementara, agenda sidang praperadilan perdana yaitu pemanggilan para pihak.

"(Agenda sidang) pemanggilan para pihak," katanya.

Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK

Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Gugatan tersebut diajukan Hasto ke PN Jakarta Selatan pada , Jumat (10/1/2025). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

57 tahun lalu

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Muara Enim, Sita Dokumen terkait Korupsi Bupati

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal