Sidang Praperadilan Lukas Enembe, Hakim Tolak OC Kaligis Jadi Saksi Ahli

Ari Sandita Murti
Pengacara OC Kaligis (kanan) (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan penetapan tersangka Lukas Enembe digelar Kamis (27/4/2023) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang, pengacara Lukas menghadirkan dua orang ahli.

Dua ahli yang dihadirkan yakni OC Kaligis dan Margarito Kamis. Namun, hakim tunggal menolak OC Kaligis dihadirkan sebagai ahli dalam sidang ini.

Pasalnya nama OC Kaligis berada dalam jajaran orang-orang yang bertanda tangan untuk menjadi pengacara Lukas. Maka itu, keterangannya sebagai ahli dinilai bisa jadi berpihak pada Lukas.

Alhasil, hanya Margarito Kamis yang memberikan keterangannya sebagai ahli di sidang ini. 

Saat ditemui, OC Kaligis mengatakan dia sejatinya bisa bertindak sebagai pengacara maupun sebagai dosen atau ahli.

"Kan saya sebagai pengacara Lukas itu di pengadilan, ini kan pra. Kalau saya (di posisi hakim) kan didengar dahulu pendapat saya," kata OC Kaligis.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
4 hari lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Nasional
9 hari lalu

Eks Kajari Hulu Sungai Utara Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Penyitaan

Nasional
11 hari lalu

Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal