"Pekerjaan? Kalau di dakwaan tuna karya," tanya hakim.
"Iya, tuna karya," ujar Ammar Zoni.
Setelahnya, hakim pun mempersilakan JPU membacakan dakwaannya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakpus. Perkara ini menyeret nama artis atau publik figur Ammar Zoni.
Ammar Zoni terlibat dalam peredaran barang haram ini bersama lima tersangka lain yakni A, AP, AM alias AK, ACM Dan AR. Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni terungkap memiliki peran sebagai gudang alias penyimpan barang narkotika itu.
"Jadi peran dari tersangka AZ sebagai gudang, istilah sebagai gudang itu berdasarkan BAP, gudang dalam artian menyimpan narkotika, disimpan untuk diedarkan di Rutan kelas I Jakpus," ujar Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, Kamis (9/10/2025).
Fatah menjelaskan narkoba yang diedarkan berjenis sabu dan tembakau sintetis. Ammar Zoni, kata dia, menerima barang terlarang itu dari seseorang di luar rutan sebelum akhirnya diedarkan untuk narapidana di dalam rutan.