Sidang Perdana Peredaran Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Hadir secara Virtual

Jonathan Simanjuntak
Sidang perdana Ammar Zoni terkait kasus dugaan peredaran narkoba di rutan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Pekerjaan? Kalau di dakwaan tuna karya," tanya hakim.

"Iya, tuna karya," ujar Ammar Zoni.

Setelahnya, hakim pun mempersilakan JPU membacakan dakwaannya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakpus. Perkara ini menyeret nama artis atau publik figur Ammar Zoni.

Ammar Zoni terlibat dalam peredaran barang haram ini bersama lima tersangka lain yakni A, AP, AM alias AK, ACM Dan AR. Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni terungkap memiliki peran sebagai gudang alias penyimpan barang narkotika itu.

"Jadi peran dari tersangka AZ sebagai gudang, istilah sebagai gudang itu berdasarkan BAP, gudang dalam artian menyimpan narkotika, disimpan untuk diedarkan di Rutan kelas I Jakpus," ujar Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, Kamis (9/10/2025).

Fatah menjelaskan narkoba yang diedarkan berjenis sabu dan tembakau sintetis. Ammar Zoni, kata dia, menerima barang terlarang itu dari seseorang di luar rutan sebelum akhirnya diedarkan untuk narapidana di dalam rutan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ustaz Derry Sulaiman Yakin Ada Mafia Hukum Minta Duit ke Ammar Zoni

57 tahun lalu

Ammar Zoni Dipenjara di Nusakambangan meski Tak Edarkan Narkoba, Ustaz Derry Sulaiman: Ini Kezaliman!

57 tahun lalu

Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Peredaran Narkoba dalam Rutan Hari Ini  

57 tahun lalu

Kondisi Terkini Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan Terungkap, Stres Berat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal