Sidang Mediasi Lisa Mariana-Ridwan Kamil Deadlock!

Agus Warsudi
Lisa Mariana bersama kuasa hukum saat menghadiri sidang mediasi di PN Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

"Tadi alasan dari pengacara tergugat (Muslim Jaya Butar Butar, Bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya karena sibuk kerja," ujar Markus.

Yang menjadi pertanyaan, tutur Markus, Ridwan Kamil bekerja sebagai apa? Sedangkan Ridwan Kamil sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik.

Ridwan Kamil hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap dan tanda tangan.

Menurut Markus, alasan ketidakhadiran tergugat Ridwan Kamil, harus jelas. Seperti, menjalankan tugas negara, sakit dan tugas ke luar negeri.

Namun, meski pun begitu, ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak menghambat proses hukum perdata yang digugat Lisa Mariana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang Lisa Mariana

57 tahun lalu

Lisa Mariana Tahan Sakit demi Hadiri Sidang, RK Malah Absen

57 tahun lalu

Bareskrim Terbitkan SPDP Laporan Terhadap Lisa Mariana, Ini Kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Kembali Absen Sidang, Hakim Sarankan Mediasi dengan Lisa Mariana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal