Sidang Kasus Penyekapan, Saksi Sebut Tak Ada Penyekapan dan Kekerasan pada Atet

Riezky Maulana
Ilustrasi sidang

Saksi Y menyebut bahwa Atet menginap selama tiga hari. Dia menegaskan, penginapan selama tiga hari tidak disiapkan sejak awal, tapi diperpanjang setiap hari sesuai kebutuhan Atet.

Dia mengaku tidak bisa menilai raut wajah Atet selama menginap, karena setiap Y menanyakan kebutuhan makan minum, Atet hanya membuka sedikit pintu kamar.

Penasihat hukum terdakwa, Letkol Chk Heru Purnomo, menilai tuduhan penyekapan terhadap Atet sangat janggal. Sebab, selama menginap di hotel Atet tetap menggunakan telepon genggam. 

Logikanya, Atet bisa menghubungi siapa pun untuk meminta pertolongan. Di tempat lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan Atet sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021. Atet merupakan warga yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Erin Wartia Meledak! Anaknya Ikut Terdampak Kasus Melawan Eks ART

57 tahun lalu

Putar Rekaman CCTV di Sidang, Hakim Soroti Arah Siraman Air Keras Terdakwa ke Andrie Yunus

57 tahun lalu

Erin Gandeng Pengacara Baru Lawan Eks ART, Sunan Kalijaga: Gak Mau Tahu!

57 tahun lalu

Penyebab Sunan Kalijaga Berhenti Jadi Pengacara Erin Melawan Eks ART, Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal