Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Rencana

Jonathan Simanjuntak
Sidang terkait kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). (Foto: Istimewa)

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

"Untuk terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3, Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.

Sebagai informasi, Ilyas Abdurahman tewas usai ditembak pelaku penggelapan mobil di rest area kilometer 45 ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, Tangerang pada Kamis (2/1) silam. Saat itu, Ilyah memang hendak mengambil mobilnya yang diduga hendak digelapkan.

Mobil itu disewa oleh pria bernama Ajat Sudrajat pada 31 Desember 2024. Saat itu pemilik rental curiga akan mobil yang akan digelapkan dengan peristiwa pencabutan GPS di dalam mobil.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Hakim Gemas Penyerang Andrie Yunus Beraksi Seperti Amatir: Caranya Berantakan

Nasional
5 hari lalu

Hakim Militer Kembali Perintahkan Hadirkan Andrie Yunus, Ancam Periksa di RS

Internasional
7 hari lalu

Met Gala 2026 Tetap Digelar Mewah walau White House Mencekam!

Nasional
7 hari lalu

Pengadilan Militer untuk Melanggengkan Impunitas

Buletin
8 hari lalu

Megawati Pertanyakan Kasus Andrie Yunus Digelar di Pengadilan Militer: Lucu Ya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal