Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Rencana

Jonathan Simanjuntak
Sidang terkait kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). (Foto: Istimewa)

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

"Untuk terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3, Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.

Sebagai informasi, Ilyas Abdurahman tewas usai ditembak pelaku penggelapan mobil di rest area kilometer 45 ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, Tangerang pada Kamis (2/1) silam. Saat itu, Ilyah memang hendak mengambil mobilnya yang diduga hendak digelapkan.

Mobil itu disewa oleh pria bernama Ajat Sudrajat pada 31 Desember 2024. Saat itu pemilik rental curiga akan mobil yang akan digelapkan dengan peristiwa pencabutan GPS di dalam mobil.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Pemerintah Berikan Santunan ke Keluarga Prajurit Gugur Korban Longsor Cisarua, Total Rp345 Juta

Internasional
2 hari lalu

Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

Megapolitan
6 hari lalu

Motif Anak Kedua Racuni 3 Orang Sekeluarga hingga Tewas di Jakut: Merasa Dianaktirikan

Nasional
11 hari lalu

KKB Tembak Sopir Truk di Jalan Sepi Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Bergerak Cepat

Nasional
23 hari lalu

Aksi Sigap Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah Rp12,5 M di Bangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal