Shane Lukas Terpidana Penganiayaan David Dapat Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Jonathan Simanjuntak
Shane Lukas, terpidana penganiayaan David Ozora. (Foto: iNews.id)

Diketahui, Shane divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

Shane sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum itu.

Shane pun dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, usai putusannya berkekuatan hukum tetap.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

John Kei hingga Shane Lukas Dapat Remisi di HUT ke-80 RI

57 tahun lalu

HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

57 tahun lalu

Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas 4 Bulan

57 tahun lalu

375.025 Warga Binaan Terima Remisi dan PMP di Momen HUT ke-80 RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal