Shane Lukas Tak Dibebani Restitusi, Dinilai Bukan Pelaku Utama Penganiayaan David Ozora

Ari Sandita Murti
Terdakwa Shane Lukas (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Hakim memutuskan Shane Lukas tak dibebani biaya restitusi karena bukan pelaku utama penganiayaan.

"Menurut hemat majelis, oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," ujar hakim di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, Shane Lukas disebut bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 5 tahun," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada unsur kesengajaan dalam perbuatan Shane Lukas di perkara penganiayaan ini. Salah satunya yakni dengan merekam penganiayaan tersebut.

Menurut hakim, saat Mario Dandy menyerahkan handphonenya, Shane tidak menolak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim Lacak Aset Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia, Masimalkan Ganti Rugi Korban

Nasional
1 bulan lalu

LPSK Buka Kanal Aduan, Korban Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Ajukan Ganti Rugi

Nasional
9 bulan lalu

Shane Lukas Terpidana Penganiayaan David Dapat Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal