Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Ari Sandita Murti
Terdakwa Shane Lukas (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 5 tahun," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan Shane Lukas di perkara penganiayaan ini. Salah satunya yakni dengan merekam penganiayaan tersebut.

"Menimbang bahwa perbuatan Mario Dandy menyerahkan handphone merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario," ujar hakim.

Menurut hakim, saat Mario Dandy menyerahkan handphonenya, Shane tidak menolak.

"Perbuatan saksi Mario Dandy maupun Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat," kata hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Balas Serang! Erin Taulany Beberkan Sikap Buruk Mantan ART

Seleb
3 hari lalu

Memanas! Erin Taulany Segera Dipanggil Polisi

Seleb
3 hari lalu

Erin Taulany Terancam 2 Tahun Penjara jika Terbukti Aniaya ART

Seleb
4 hari lalu

Geger! Mantan ART Erin Taulany Ngaku Dicekik hingga Ditendang Kepalanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal