Setara Institute: Usulan Polri di Bawah Kemendagri Gagasan Keliru, Bertentangan dengan Konstitusi

Binti Mufarida
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Setara Institute merespons adanya usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI. Usulan ini dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah TNI sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI. Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945,” ujar Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).

Hendardi mengingatkan, konstitusi mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Polri sebagai kekuatan utama, sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam UU Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden, sehingga tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo: Bila Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan!

2 hari lalu

Hadiri Panen Raya TNI di Malang, Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini, Terima Kasih Petani

2 hari lalu

Kelakar Prabowo soal TNI Juara Menembak: Nanti Jenderal-Jenderal Bertanding, Saya Wasitnya

2 hari lalu

Prabowo: Sebentar Lagi Kita Punya Motor Listrik Nasional, Launching Beberapa Minggu Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal