Sesmenpora Sebut Miftahul Ulum Bisa Ubah Agenda Imam Nahrawi

Antara
Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Gatot S. Dewa Broto. (Foto: Dok. iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perkara dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu (4/3/2020). Sidang menghadirkan Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Gatot S. Dewa Broto sebagai saksi.

Dalam persidangan tersebut, Gatot mengungkapkan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora, Imam Nahrawi saat itu bisa mengubah agenda atasannya. Gatot mengenal Ulum sejak diperkenalkan Imam Nahrawi saat baru menjabat sebagai Menpora pada 2014.

"Ulum itu melekat dengan Pak Imam dan memudahkan koordinasi kami kalau Pak Menteri harus berubah agenda karena yang bisa memutuskan berubah agenda itu kan Pak Ulum," ujar Gatot S. Dewa Broto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Menurutnya, Miftahul Ulum dan istrinya tinggal di rumah dinas Imam Nahrawi di kompleks Widya Chandra. Istri Miftahul Ulum merupakan asisten pribadi istri Gatot. Dia tidak mengetahui bila ada proposal kegiatan atau permohonan hibah ke Menpora juga ditembuskan kepada Miftahul Ulum selaku asprinya.

"Setahu saya proposal ditembuskan kepada Sesmenpora dan atau deputi terkait. Kalau ditembuskan kepada aspri, saya baru tahu setelah kasus ini," ucapnya.

Dalam perkara ini, Imam Nahrawi bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E. Awuy terkait proprosal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program Asian Games dan Asian Para Games 2018 serta proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berpresetasi pada 2018.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Nasional
24 jam lalu

Nadiem Makarim Nangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop

Nasional
1 hari lalu

Sidang Nadiem Makarim Dimulai, Jaksa Bacakan Surat Tuntutan Setebal 1.597 Halaman

Nasional
2 hari lalu

Kasus Korupsi Minyak Mentah, 2 Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal