Sengketa Pilkada Kabupaten Sekadau, MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 65 TPS

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada penyelenggara pemilu untuk melakukan penghitungan suara ulang di 65 tempat pemungutan suara (TPS).

"Membatalkan SK KPU Sekadau Nomor 372 tentang penetapan hasil rekapitulasi suara semua paslon di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir," bunyi putusan MK yang disebar oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Jumat (19/3/2021).

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir. Jumlah total di kecamatan tersebut sebanyak 65 TPS.

Penghitungan suara dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan. Hasil dari pengitungan suara ulang kemudian digabungkan dengan dengan perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara.

"Dan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," bunyi putusan tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal