Sengketa Lahan Pondok Pesantren di Megamendung, Ini Penjelasan Habib Rizieq

Sabir Laluhu
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) dinilai telah menelantarkan lahan puluhan ribu hektare (ha) di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama 30 tahun. Selama ini lahan tersebut digarap oleh masyarakat setempat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab terkait sengketa lahanPondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang diunggah melalui akun Youtube FPI, Front TV, Rabu (23/12/2020).

"Selama 30 tahun tanah ini ditelantarkan, tidak lagi berkebun di sini. Jadi HGU-nya seharusnya batal," ujar Rizieq Shihab.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Agraria, jika selama 20 tahun lahan kosong masyarakat yang menggarap lahan itu berhak membuat sertifikat HGU. Selain itu, kata dia sesuai UU Agraria, sertifikat HGU atas lahan tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika lahan ditelantarkan oleh pemilik HGU atau pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

"Itu UU, saudara. Tanah ini HGU PTPN, tapi selama 30 tahun PTPN tidak menguasai secara fisik, saudara," katanya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
13 hari lalu

Menag: Pesantren Jadi Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat

15 hari lalu

Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah, Ini Respons PT HD Arjuna

17 hari lalu

Status Tanah Belum Jelas selama 50 Tahun, DPRD DKI Kawal Hak Warga Bumi Tridharma

18 hari lalu

17 Tahun Menggantung, Pemerintah Mulai Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi Muarojambi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal