Sendy Perico, Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati Jakarta Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Riezky Maulana
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

Sendy telah divonis bersalah pada Jumat 29 November 2019 selama 3 tahun penjara. Selain pidana pokok, Sendy juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis Hakim tersebut diketahui lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut empat tahun enam bulan penjara terhadap Sendy Pericho.

Atas perbuatannya, Sendy terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Nadiem Tuding Kerugian Negara Kasus Laptop Direkayasa, Auditor Tak Bandingkan Harga

Nasional
13 jam lalu

Nadiem Makarim: Saya Siap Jalani Sidang meski Kesehatan Naik Turun

Nasional
17 jam lalu

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Nasional
3 hari lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal