Selain Pecat Andi Pangerang, BRIN Berikan Sanksi Moral Terhadap Thomas Djamaluddin

Muhammad Refi Sandi
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. (Foto: Antara)

BRIN menjelaskan bahwa saat ini proses pemberhentian APH sedang dalam proses di Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Kepala BRIN menyampaikan bahwa periset BRIN harus menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting, mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Indonesia. 

"BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah," kata Laksana.

Bareskrim Polri menahan APH sebagai tersangka ujaran kebencian karena komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' di media sosial.

Pernyataan itu dilontarkan APH lantaran adanya perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri 2023 dengan pemerintah.

"(Penahanan) terhitung dari hari ini," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat itu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

BRIN Perkuat Diplomasi Sains RI-Jepang, Hadirkan Peraih Nobel Kimia Susumu Kitagawa

All Sport
4 hari lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Nasional
17 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Nasional
2 bulan lalu

BRIN Hadirkan Teknologi Arsinum di Aceh Tamiang, Olah Air Banjir Jadi Siap Minum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal